E-PPID PERSERODA PITS

Sekilas Profil PPID Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) merupakan pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Perseroda Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (Perseroda PITS) yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroda PITS Nomor : 920/SK.PITS/DIRUT/X/2023 TENTANG PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PEMBANGUNAN INVESTASI TANGERANG SELATAN.

Icon Title Action
Kegiatan Marketing Tahun 2025 Lihat
Kegiatan Marketing Tahun 2024 Lihat
Laporan Neraca dan LR PERSERODA PITS 2024 Lihat
Perda Pendirian BUMD Beserta lampiran dan Perubahan Lihat
Informasi Rencana Umum Pengadaan program atau kegiatan Tahun 2025 Lihat
Berita Acara Serah Terima Akhir yang telah selesai Lihat
Tugas dan Kewenangan Atasan PPID (Sosialisai Strategi dan Metode Pembinaan dari KIP Provinsi Banten) Lihat
Tugas dan Kewenangan Atasan PPID (Pembinaan, Pengawasan, Evaluasi dan Monitoring atas Pelaksanaan Kebijakan Informasi Publik ) Lihat
Pelaksanaan Tugas PPID (Koordinasi Direktorat untuk Pengumpulan Informasi Publik) Lihat
Pelaksanaan Tugas PPID (Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID dan/atau Petugas Pelayanan Informasi) Lihat
Pelaksanaan Tugas PPID (Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID dan atau Petugas Pelayanan Informasi) Lihat
Icon Title Action
Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat Lihat
Pelayanan Pengiriman Air Bersih (Mobil Tangki) Lihat
Icon Title Action
SK Daftar Informasi Publik Lihat
SK PPID Lihat
Kegiatan Marketing Tahun 2025 Lihat
Kegiatan Marketing Tahun 2024 Lihat
Laporan Neraca dan LR PERSERODA PITS 2024 Lihat
Dokumen Pengadaan barang dan Jasa (Harga Perkiraan Sendiri) Lihat
Dokumen Pengadaan barang dan Jasa (Speksifikasi Teknis) Lihat
Dokumen Pengadaan barang dan Jasa (Rancangan Kontrak) Lihat
Dokumen Pengadaan barang dan Jasa (Lembar Data Kualifikasi) Lihat
Dokumen Pengadaan barang dan Jasa (Lembar Data Pemilihan) Lihat
Dokumen Pengadaan barang dan Jasa (Daftar Kuantitas dan Harga) Lihat
Dokumen Pengadaan barang dan Jasa (Jadwal Pelaksanaan dan Data Lokasi Pekerjaan) Lihat
Dokumen Pengadaan barang dan Jasa (Dokumen Penawaran Administratif) Lihat
Dokumen Pengadaan barang dan Jasa (Surat Penawaran Penyedia) Lihat
Dokumen Pengadaan barang dan Jasa (Surat Penunjukan Penyedia) Lihat
Dokumen Pengadaan barang dan Jasa (Surat Perintah Mulai Kerja) Lihat
Dokumen Pengadaan barang dan Jasa (Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan) Lihat
Dokumen Pengadaan barang dan Jasa (Berita Acara Serah Terima Sementara) Lihat
Dokumen Pengadaan barang dan Jasa (Berita Acara Serah Terima Akhir) Lihat
Dokumen Pengadaan barang dan Jasa (Daftar MOU) Lihat
Dokumen Pengadaan barang dan Jasa (Surat Perjanjian Kemitraan 2024) Lihat
Dokumen Pengadaan barang dan Jasa (Surat Perjanjian Swakelola 2024) Lihat
Dokumen Pengadaan barang dan Jasa (Surat Penugasan atau surat pembentukan tim swakelola) Lihat
Dokumen Pengadaan barang dan Jasa (Daftar Dokumen Kontrak 2023 - 2024) Lihat
Dokumen Surat menyurat pimpinan atau pejabat BUMD dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenangnya 2024 Lihat
Dokumen Persyaratan perizinan, izin yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan berikut dokumen pendukungnya, dan laporan penaatan izin yang diberikan 2024 Lihat
Dokumen Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan internal serta laporan penindakannya 2024 Lihat
Dokumen Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat serta laporan penindakannya 2024 Lihat
Laporan layanan informasi publik tahun 2024 Lihat
Jumlah Permintaan Informasi Publik yang diterima 2024 Lihat
Waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap Permintaan Informasi Publik Lihat
Jumlah Permintaan Informasi Publik yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan Permintaan Informasi Publik yang ditolak Lihat
Alasan penolakan Permintaan Informasi Publik Lihat
Alasan mengajukan keberatan Lihat
SOP Pelayanan Permohonan Informasi Publik Lihat
SOP Penanganan Keberatan Informasi Publik Lihat
SOP Uji Konsekuensi Informasi Publik Lihat
SOP Penetapan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik Lihat
SOP Pendokumentasian Informasi Publik Lihat
Anggaran PPID Lihat
Icon Title Action
Daftar Informasi yang di Kecualikan Lihat

Survey Kepuasan Masyarakat

Berikan penilaian dan masukan Saudara untuk peningkatan layanan PPID Perseroda PITS

Frequently Asked Questions

Pertanyaan yang sering ditanyakan

Apa yang dimaksud dengan PPID?

PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik. (Pasal 1 UU KIP No 14/2008)

Apa yang dimaksud Informasi Publik?

Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan undang-undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. (Pasal 1 UU KIP No 14/2008).

Siapa saja yang berhak memperoleh Informasi Publik?

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik, baik itu individu, kelompok, organisasi, atau lembaga, tanpa terkecuali.

Apakah permohonan informasi dapat ditolak oleh PPID??

Ya, PPID berhak menolak permohonan informasi publik jika informasi yang diminta termasuk dalam kategori Informasi Publik yang Dikecualikan. Namun, PPID wajib memberikan pemberitahuan kepada Pemohon Informasi mengenai alasan penolakan.

Siapakah yang berhak mengajukan keberatan?

Setiap Pemohon Informasi Publik yang mendapatkan hambatan dalam memperoleh Informasi Publik.

Contact

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi kontak dibawah ini

Address

Jalan Parakan No 63

Pamulang, Pondok Benda

Call Us

+62 818 887 487

( Call Center Perseroda PITS )

Email Us

info@ptpits.id

ppid@ptpits.id

Open Hours

Monday - Friday

09:00 - 15:00

Loading
Your message has been sent. Thank you!