E-PPID PERSERODA PITS

Sekilas Profil PPID Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) merupakan pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Perseroda Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (Perseroda PITS) yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroda PITS Nomor : 920/SK.PITS/DIRUT/X/2023 TENTANG PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PEMBANGUNAN INVESTASI TANGERANG SELATAN.


Pengajuan Permintaan Informasi

Pemohon dapat mengajukan permohonan informasi publik secara luring ke kantor PPID atau secara daring melalui email ppid@ptpits.id.

PPID merespon Permintaan Informasi Publik

PPID memberikan tanda terima dan memproses permohonan maksimal 10 hari kerja. Jika dibutuhkan, dapat diperpanjang 7 hari kerja.

Keputusan PPID atas Permohonan Informasi Publik

PPID berhak menerima atau menolak permohonan. Jika ditolak, pemohon dapat mengajukan keberatan secara tertulis maksimal 30 hari kerja.


Tata cara memperoleh Informasi Publik Lihat
gedung perseroda pits

Survey Kepuasan Masyarakat

Berikan penilaian dan masukan Saudara untuk peningkatan layanan PPID Perseroda PITS

Frequently Asked Questions

Pertanyaan yang sering ditanyakan

Apa yang dimaksud dengan PPID?

PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik. (Pasal 1 UU KIP No 14/2008)

Apa yang dimaksud Informasi Publik?

Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan undang-undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. (Pasal 1 UU KIP No 14/2008).

Siapa saja yang berhak memperoleh Informasi Publik?

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik, baik itu individu, kelompok, organisasi, atau lembaga, tanpa terkecuali.

Apakah permohonan informasi dapat ditolak oleh PPID??

Ya, PPID berhak menolak permohonan informasi publik jika informasi yang diminta termasuk dalam kategori Informasi Publik yang Dikecualikan. Namun, PPID wajib memberikan pemberitahuan kepada Pemohon Informasi mengenai alasan penolakan.

Siapakah yang berhak mengajukan keberatan?

Setiap Pemohon Informasi Publik yang mendapatkan hambatan dalam memperoleh Informasi Publik.

Contact

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi kontak dibawah ini

Address

Jalan Parakan No 63

Pamulang, Pondok Benda

Call Us

+62 818 887 487

( Call Center Perseroda PITS )

Email Us

info@ptpits.id

ppid@ptpits.id

Open Hours

Monday - Friday

09:00 - 15:00

Loading
Your message has been sent. Thank you!