E-PPID PERSERODA PITS

e-PPID Perseroda PITS merupakan sarana pelayanan online bagi publik untuk mengajukan permohonan informasi, mengajukan keberatan, dan mengetahui status permohonan informasi. Ayo gunakan hak atas informasi publik, untuk PITS yang lebih baik.

Icon Title Action
BEBAN MINIMUM PEMAKAIAN PERSERODA PITS
Download
Peraturan kepegawaian Perseroda PITS
Download
INFORMASI PELANGGAN PERSERODA PITS
Download
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Download
Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Mahkamah Agung
Download
PERATURAN GUBERNUR BANTEN NOMOR 67 TAHUN 2021
Download
Komisi Informasi Pusat
Download
PERATURAN GUBERNUR BANTEN NOMOR 23 TAHUN 2021
Download
PERATURAN KOMISI INFORMASI NOMOR 1 TAHUN 2013
Download
PERATURAN KOMISI INFORMASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2022
Download
Peraturan Komisi Informasi Nomor 3 Tahun 2016
Download
Peraturan Komisi Informasi Nomor 2 Tahun 2016
Download
PERATURAN KOMISI INFORMASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2021
Download
Peraturan Mahkamah Agung RI No 02 Tahun 2011
Download
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2015
Download
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 61 TAHUN 2010
Download
Keputusan Ketua Komisi Informasi Pusat No.01/KEP/KIP/V/2018
Download
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2008
Download
gedung perseroda pits

Survey Kepuasan Masyarakat

Berikan penilaian dan masukan Saudara untuk peningkatan layanan PPID Perseroda PITS

Frequently Asked Questions

Pertanyaan yang sering ditanyakan

Apa yang dimaksud dengan PPID?

PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik. (Pasal 1 UU KIP No 14/2008)

Apa yang dimaksud Informasi Publik?

Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan undang-undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. (Pasal 1 UU KIP No 14/2008).

Siapa saja yang berhak memperoleh Informasi Publik?

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik, baik itu individu, kelompok, organisasi, atau lembaga, tanpa terkecuali.

Apakah permohonan informasi dapat ditolak oleh PPID??

Ya, PPID berhak menolak permohonan informasi publik jika informasi yang diminta termasuk dalam kategori Informasi Publik yang Dikecualikan. Namun, PPID wajib memberikan pemberitahuan kepada Pemohon Informasi mengenai alasan penolakan.

Siapakah yang berhak mengajukan keberatan?

Setiap Pemohon Informasi Publik yang mendapatkan hambatan dalam memperoleh Informasi Publik.

Contact

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi kontak dibawah ini

Address

Jalan Parakan No 63

Pamulang, Pondok Benda

Call Us

+62 818 887 487

( Call Center Perseroda PITS )

Email Us

info@ptpits.id

ppid@ptpits.id

Open Hours

Monday - Friday

09:00 - 15:00

Loading
Your message has been sent. Thank you!