E-PPID PERSERODA PITS
e-PPID Perseroda PITS merupakan sarana pelayanan online bagi publik untuk mengajukan permohonan informasi, mengajukan keberatan, dan mengetahui status permohonan informasi. Ayo gunakan hak atas informasi publik, untuk PITS yang lebih baik.

Icon | Title | Action |
---|---|---|
![]() |
BEBAN MINIMUM PEMAKAIAN PERSERODA PITS |
Download
|
![]() |
Peraturan kepegawaian Perseroda PITS |
Download
|
![]() |
INFORMASI PELANGGAN PERSERODA PITS |
Download
|
![]() |
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA |
Download
|
![]() |
Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Mahkamah Agung |
Download
|
![]() |
PERATURAN GUBERNUR BANTEN NOMOR 67 TAHUN 2021 |
Download
|
![]() |
Komisi Informasi Pusat |
Download
|
![]() |
PERATURAN GUBERNUR BANTEN NOMOR 23 TAHUN 2021 |
Download
|
![]() |
PERATURAN KOMISI INFORMASI NOMOR 1 TAHUN 2013 |
Download
|
![]() |
PERATURAN KOMISI INFORMASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2022 |
Download
|
![]() |
Peraturan Komisi Informasi Nomor 3 Tahun 2016 |
Download
|
![]() |
Peraturan Komisi Informasi Nomor 2 Tahun 2016 |
Download
|
![]() |
PERATURAN KOMISI INFORMASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2021 |
Download
|
![]() |
Peraturan Mahkamah Agung RI No 02 Tahun 2011 |
Download
|
![]() |
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2015 |
Download
|
![]() |
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 61 TAHUN 2010 |
Download
|
![]() |
Keputusan Ketua Komisi Informasi Pusat No.01/KEP/KIP/V/2018 |
Download
|
![]() |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2008 |
Download
|

Survey Kepuasan Masyarakat
Berikan penilaian dan masukan Saudara untuk peningkatan layanan PPID Perseroda PITS
Frequently Asked Questions
Pertanyaan yang sering ditanyakan
Apa yang dimaksud dengan PPID?
PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik. (Pasal 1 UU KIP No 14/2008)
Apa yang dimaksud Informasi Publik?
Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan undang-undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. (Pasal 1 UU KIP No 14/2008).
Siapa saja yang berhak memperoleh Informasi Publik?
Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik, baik itu individu, kelompok, organisasi, atau lembaga, tanpa terkecuali.
Apakah permohonan informasi dapat ditolak oleh PPID??
Ya, PPID berhak menolak permohonan informasi publik jika informasi yang diminta termasuk dalam kategori Informasi Publik yang Dikecualikan. Namun, PPID wajib memberikan pemberitahuan kepada Pemohon Informasi mengenai alasan penolakan.
Siapakah yang berhak mengajukan keberatan?
Setiap Pemohon Informasi Publik yang mendapatkan hambatan dalam memperoleh Informasi Publik.
Contact
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi kontak dibawah ini
Address
Jalan Parakan No 63
Pamulang, Pondok Benda
Call Us
+62 818 887 487
( Call Center Perseroda PITS )
Email Us
info@ptpits.id
ppid@ptpits.id
Open Hours
Monday - Friday
09:00 - 15:00